
Way Kanan l Galangnews.com – Inspektorat Kabupaten Way Kanan kembali menegaskan komitmen pengawasan dalam penggunaan Dana Desa (DD). Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan pada kegiatan pembangunan rabat beton tahun anggaran 2024 di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rembang Tangkas, ditemukan adanya temuan yang harus ditindaklanjuti pihak kampung.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, bendahara Kampung Lebak Peniangan, Bapak Imam Sapii, telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan dana sebesar Rp29.069.000 ke rekening Kampung Lebak Peniangan. Dana tersebut dikembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas temuan Inspektorat terkait pekerjaan rabat beton tahun 2024.

Kepala Kampung Lebak Peniangan, Bapak Mat Zendra, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kampung menghargai proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Way Kanan, dan siap menindaklanjuti segala rekomendasi yang diberikan.
“Benar, bendahara kampung sudah melakukan pengembalian dana sesuai dengan rekomendasi LHP Inspektorat. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya memperbaiki administrasi serta pelaksanaan kegiatan pembangunan ke depannya,” ujar Mat Zendra.
Dengan adanya pengembalian dana tersebut, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Kampung Lebak Peniangan semakin baik. Pihak kampung juga berkomitmen agar setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan bermanfaat untuk masyarakat.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena menunjukkan adanya kesadaran untuk menegakkan aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Inspektorat Kabupaten Way Kanan juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pengelolaan anggaran benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Red // HR