[{"id":1378243011,"date":"2026-10-22 13:56:31","date_gmt":"2026-10-22 13:56:31","guid":{"rendered":"http://galangnews.com/berita/lsm-gib-dan-media-silaturahmi-ke-dinas-pkp-nias-utara-membangun-komunikasi-dan-s-je1k"},"modified":"2026-10-22 13:56:31","modified_gmt":"2026-10-22 13:56:31","slug":"lsm-gib-dan-media-silaturahmi-ke-dinas-pkp-nias-utara-membangun-komunikasi-dan-s-je1k","status":"publish","type":"post","link":"http://galangnews.com/berita/lsm-gib-dan-media-silaturahmi-ke-dinas-pkp-nias-utara-membangun-komunikasi-dan-s-je1k","title":{"raw":"LSM GIB dan Media Silaturahmi ke Dinas PKP Nias Utara Membangun Komunikasi dan Sinergi Postif","rendered":"LSM GIB dan Media Silaturahmi ke Dinas PKP Nias Utara Membangun Komunikasi dan Sinergi Postif"},"content":{"raw":"NIAS UTARA, 21 Oktober 2026 — Dalam upaya membangun komunikasi yang konstruktif serta memperkuat sinergi antara masyarakat sipil, media, dan pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Indonesia Bersih (LSM GIB) bersama sejumlah awak media melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Nias Utara, Rabu (21/10/2026).\r\n\r\nRombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas PKP Nias Utara, Arisman Hulu, didampingi Kepala Bidang terkait, Aferlin Hulu, di ruang kerja Kepala Dinas. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan terbuka selama kurang lebih satu jam.\r\n\r\nDalam pertemuan tersebut, Sekretaris LSM GIB, Asalsatu Zega, menjelaskan bahwa kunjungan itu bertujuan menjalin komunikasi dan membangun hubungan kemitraan yang positif dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Nias Utara.\r\n\r\nIa menegaskan, LSM GIB berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.\r\n\r\nSebagai bagian dari maksud tersebut, LSM GIB turut menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas PKP Nias Utara.\r\n\r\nKadis PKP Sambut Baik Silaturahmi, Koordinasi dengan Pimpinan Jadi Tahapan Berikutnya\r\n\r\nKepala Dinas PKP Nias Utara, Arisman Hulu, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif LSM GIB bersama awak media yang ingin membangun komunikasi dengan pihaknya.\r\n\r\nTerkait rencana kemitraan yang disampaikan, Arisman menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah, khususnya Bupati Nias Utara, terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.\r\n\r\n“Saya bukan berarti menolak, namun masih ada pimpinan di atas saya. Segala hal yang menyangkut kerja sama, sebaiknya disampaikan dan disetujui terlebih dahulu oleh Bapak Bupati. Setelah ada persetujuan beliau, barulah kami di sini akan menjalankan sesuai arahan yang diberikan pimpinan,” ujar Arisman Hulu.\r\n\r\nPenjelasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme koordinasi internal pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rencana kemitraan yang disampaikan oleh pihak LSM dan media.\r\n\r\nLSM GIB Apresiasi Sikap Terbuka Dinas PKP\r\n\r\nKetua LSM GIB, Atalisi Zega, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan pelayanan yang diberikan oleh jajaran Dinas PKP Nias Utara. Ia berharap komunikasi yang telah terbangun dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat hubungan yang profesional antara lembaga masyarakat, media, dan pemerintah daerah.\r\n\r\nMenurutnya, kemitraan yang sehat perlu dibangun melalui komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, serta komitmen bersama dalam mendorong pelaksanaan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.\r\n\r\nIa juga berharap setiap masukan, informasi, maupun temuan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan, khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman.\r\n\r\nSementara itu, Aferlin Hulu menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan kritik yang disampaikan secara konstruktif oleh masyarakat maupun awak media.\r\n\r\n“Kami tidak alergi, apalagi terhadap kritik dan informasi yang disampaikan rekan-rekan semua. Justru masukan seperti inilah yang kami butuhkan untuk introspeksi diri,” ungkapnya.\r\n\r\nKomunikasi Terbuka untuk Mendukung Pembangunan Daerah\r\n\r\nKunjungan silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara unsur masyarakat sipil, media, dan jajaran pemerintah daerah. Dialog yang berlangsung menunjukkan adanya ruang untuk menyampaikan aspirasi, membangun pemahaman bersama, serta menjajaki peluang kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku.\r\n\r\nLSM GIB dan awak media berharap komunikasi yang telah terjalin dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi yang diperlukan. Dengan demikian, fungsi pengawasan publik dan penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.\r\n\r\nMelalui sinergi yang baik, seluruh pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nias Utara.\r\n\r\nTim ","rendered":"NIAS UTARA, 21 Oktober 2026 — Dalam upaya membangun komunikasi yang konstruktif serta memperkuat sinergi antara masyarakat sipil, media, dan pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Indonesia Bersih (LSM GIB) bersama sejumlah awak media melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Nias Utara, Rabu (21/10/2026).\r\n\r\nRombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas PKP Nias Utara, Arisman Hulu, didampingi Kepala Bidang terkait, Aferlin Hulu, di ruang kerja Kepala Dinas. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan terbuka selama kurang lebih satu jam.\r\n\r\nDalam pertemuan tersebut, Sekretaris LSM GIB, Asalsatu Zega, menjelaskan bahwa kunjungan itu bertujuan menjalin komunikasi dan membangun hubungan kemitraan yang positif dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Nias Utara.\r\n\r\nIa menegaskan, LSM GIB berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.\r\n\r\nSebagai bagian dari maksud tersebut, LSM GIB turut menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas PKP Nias Utara.\r\n\r\nKadis PKP Sambut Baik Silaturahmi, Koordinasi dengan Pimpinan Jadi Tahapan Berikutnya\r\n\r\nKepala Dinas PKP Nias Utara, Arisman Hulu, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif LSM GIB bersama awak media yang ingin membangun komunikasi dengan pihaknya.\r\n\r\nTerkait rencana kemitraan yang disampaikan, Arisman menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah, khususnya Bupati Nias Utara, terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.\r\n\r\n“Saya bukan berarti menolak, namun masih ada pimpinan di atas saya. Segala hal yang menyangkut kerja sama, sebaiknya disampaikan dan disetujui terlebih dahulu oleh Bapak Bupati. Setelah ada persetujuan beliau, barulah kami di sini akan menjalankan sesuai arahan yang diberikan pimpinan,” ujar Arisman Hulu.\r\n\r\nPenjelasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme koordinasi internal pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rencana kemitraan yang disampaikan oleh pihak LSM dan media.\r\n\r\nLSM GIB Apresiasi Sikap Terbuka Dinas PKP\r\n\r\nKetua LSM GIB, Atalisi Zega, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan pelayanan yang diberikan oleh jajaran Dinas PKP Nias Utara. Ia berharap komunikasi yang telah terbangun dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat hubungan yang profesional antara lembaga masyarakat, media, dan pemerintah daerah.\r\n\r\nMenurutnya, kemitraan yang sehat perlu dibangun melalui komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, serta komitmen bersama dalam mendorong pelaksanaan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.\r\n\r\nIa juga berharap setiap masukan, informasi, maupun temuan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan, khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman.\r\n\r\nSementara itu, Aferlin Hulu menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan kritik yang disampaikan secara konstruktif oleh masyarakat maupun awak media.\r\n\r\n“Kami tidak alergi, apalagi terhadap kritik dan informasi yang disampaikan rekan-rekan semua. Justru masukan seperti inilah yang kami butuhkan untuk introspeksi diri,” ungkapnya.\r\n\r\nKomunikasi Terbuka untuk Mendukung Pembangunan Daerah\r\n\r\nKunjungan silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara unsur masyarakat sipil, media, dan jajaran pemerintah daerah. Dialog yang berlangsung menunjukkan adanya ruang untuk menyampaikan aspirasi, membangun pemahaman bersama, serta menjajaki peluang kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku.\r\n\r\nLSM GIB dan awak media berharap komunikasi yang telah terjalin dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi yang diperlukan. Dengan demikian, fungsi pengawasan publik dan penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.\r\n\r\nMelalui sinergi yang baik, seluruh pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nias Utara.\r\n\r\nTim ","protected":false},"excerpt":{"raw":"NIAS UTARA, 21 Oktober 2026 — Dalam upaya membangun komunikasi yang konstruktif serta memperkuat sinergi antara masyarakat sipil, media, dan pemerintah daerah, ","rendered":"NIAS UTARA, 21 Oktober 2026 — Dalam upaya membangun komunikasi yang konstruktif serta memperkuat sinergi antara masyarakat sipil, media, dan pemerintah daerah, ","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","format":"standard","meta":{"galangnews_image_url":"","external_id":""},"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts/1378243011"}],"collection":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts"}]},"jetpack_featured_media_url":""},{"id":1939131564,"date":"2026-10-22 13:51:06","date_gmt":"2026-10-22 13:51:06","guid":{"rendered":"http://galangnews.com/berita/menang-prapid-famoni-gulo-desak-kapolri-copot-kapolres-tapteng-dan-dirreskrimum--xekz"},"modified":"2026-10-22 13:51:06","modified_gmt":"2026-10-22 13:51:06","slug":"menang-prapid-famoni-gulo-desak-kapolri-copot-kapolres-tapteng-dan-dirreskrimum--xekz","status":"publish","type":"post","link":"http://galangnews.com/berita/menang-prapid-famoni-gulo-desak-kapolri-copot-kapolres-tapteng-dan-dirreskrimum--xekz","title":{"raw":"Menang Prapid, Famoni Gulo Desak Kapolri Copot Kapolres Tapteng dan Dirreskrimum Polda Sumut Terkait Dugaan Suap dan Penundaan Perkara","rendered":"Menang Prapid, Famoni Gulo Desak Kapolri Copot Kapolres Tapteng dan Dirreskrimum Polda Sumut Terkait Dugaan Suap dan Penundaan Perkara"},"content":{"raw":"PANDAN, TAPANULI TENGAH – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Famoni Gulo, seorang advokat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), memasuki babak baru yang krusial. Setelah menanti kepastian hukum selama hampir 23 bulan, Pengadilan Negeri (PN) Sibolga akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Famoni Gulo dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg.\r\n\r\nDalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Sibolga secara tegas menyatakan bahwa Polres Tapanuli Tengah (Termohon I) dan Polda Sumatera Utara (Termohon II) telah melakukan tindakan penundaan penanganan perkara secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum (stagnant investigation). Hakim memerintahkan agar penyidik segera menindaklanjuti laporan polisi nomor STLP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 25 November 2024 tersebut.\r\nKronologi dan Dugaan Penghentian Kasus Terselubung\r\n\r\nLaporan yang dilayangkan sejak akhir tahun 2024 ini hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi korban. Padahal, berdasarkan informasi internal dari pihak penyidik, seluruh unsur pidana telah terpenuhi.\r\n\r\n\"Semua sudah lengkap. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan dua kali, bukti-bukti sudah ada, bahkan saksi ahli pun sudah diperiksa. Lantas apa lagi yang ditunggu? Ini adalah bentuk penghentian laporan secara terselubung,\" ujar pihak Famoni Gulo.\r\n\r\nMandeknya kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan dua oknum anggota DPRD Tapteng ini menimbulkan dugaan kuat di masyarakat mengenai adanya praktik mafia hukum dan penerimaan suap oleh oknum penyidik dari pihak terlapor.\r\n\r\nTuntutan Kepada Kapolri: Evaluasi dan Copot Oknum Tidak Profesional\r\nMenanggapi putusan Prapid tersebut, Famoni Gulo bersama tim hukumnya mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Sumatera Utara yang baru untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik \"hukum berpihak kepada yang punya uang\".\r\n\r\nDalam momentum 100 hari kerja, Kapolri ditantang untuk berani mengambil tindakan tegas berupa evaluasi total dan pencopotan jabatan terhadap:\r\nKanit Reserse Polres Tapteng\r\nKasat Reskrim Polres Tapteng\r\nKapolres Tapanuli Tengah\r\nDirreskrimum Polda Sumatera Utara\r\n\r\n\"Kami meminta Bapak Kapolri membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oknum-oknum yang diduga menerima suap dan sengaja menahan-nahan perkara ini harus segera dicopot demi menjaga marwah institusi Polri,\" tegasnya.\r\n\r\nDengan adanya putusan Prapid dari PN Sibolga, pihak kepolisian kini tidak lagi memiliki alasan atau celah hukum untuk menunda penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Kasus ini akan terus dikawal ketat oleh elemen masyarakat, mahasiswa, serta lembaga hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.\r\n\r\nAzwy","rendered":"PANDAN, TAPANULI TENGAH – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Famoni Gulo, seorang advokat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), memasuki babak baru yang krusial. Setelah menanti kepastian hukum selama hampir 23 bulan, Pengadilan Negeri (PN) Sibolga akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Famoni Gulo dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg.\r\n\r\nDalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Sibolga secara tegas menyatakan bahwa Polres Tapanuli Tengah (Termohon I) dan Polda Sumatera Utara (Termohon II) telah melakukan tindakan penundaan penanganan perkara secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum (stagnant investigation). Hakim memerintahkan agar penyidik segera menindaklanjuti laporan polisi nomor STLP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 25 November 2024 tersebut.\r\nKronologi dan Dugaan Penghentian Kasus Terselubung\r\n\r\nLaporan yang dilayangkan sejak akhir tahun 2024 ini hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi korban. Padahal, berdasarkan informasi internal dari pihak penyidik, seluruh unsur pidana telah terpenuhi.\r\n\r\n\"Semua sudah lengkap. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan dua kali, bukti-bukti sudah ada, bahkan saksi ahli pun sudah diperiksa. Lantas apa lagi yang ditunggu? Ini adalah bentuk penghentian laporan secara terselubung,\" ujar pihak Famoni Gulo.\r\n\r\nMandeknya kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan dua oknum anggota DPRD Tapteng ini menimbulkan dugaan kuat di masyarakat mengenai adanya praktik mafia hukum dan penerimaan suap oleh oknum penyidik dari pihak terlapor.\r\n\r\nTuntutan Kepada Kapolri: Evaluasi dan Copot Oknum Tidak Profesional\r\nMenanggapi putusan Prapid tersebut, Famoni Gulo bersama tim hukumnya mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Sumatera Utara yang baru untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik \"hukum berpihak kepada yang punya uang\".\r\n\r\nDalam momentum 100 hari kerja, Kapolri ditantang untuk berani mengambil tindakan tegas berupa evaluasi total dan pencopotan jabatan terhadap:\r\nKanit Reserse Polres Tapteng\r\nKasat Reskrim Polres Tapteng\r\nKapolres Tapanuli Tengah\r\nDirreskrimum Polda Sumatera Utara\r\n\r\n\"Kami meminta Bapak Kapolri membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oknum-oknum yang diduga menerima suap dan sengaja menahan-nahan perkara ini harus segera dicopot demi menjaga marwah institusi Polri,\" tegasnya.\r\n\r\nDengan adanya putusan Prapid dari PN Sibolga, pihak kepolisian kini tidak lagi memiliki alasan atau celah hukum untuk menunda penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Kasus ini akan terus dikawal ketat oleh elemen masyarakat, mahasiswa, serta lembaga hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.\r\n\r\nAzwy","protected":false},"excerpt":{"raw":"PANDAN, TAPANULI TENGAH – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Famoni Gulo, seorang advokat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), memasu","rendered":"PANDAN, TAPANULI TENGAH – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Famoni Gulo, seorang advokat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), memasu","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","format":"standard","meta":{"galangnews_image_url":"","external_id":""},"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts/1939131564"}],"collection":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts"}]},"jetpack_featured_media_url":""},{"id":1401679369,"date":"2026-10-22 04:54:31","date_gmt":"2026-10-22 04:54:31","guid":{"rendered":"http://galangnews.com/berita/kumpul-bersama-masyarakat-kapolsek-kasui-sampaikan-imbauan-karhutla-dan-literasi-u05t"},"modified":"2026-10-22 04:54:31","modified_gmt":"2026-10-22 04:54:31","slug":"kumpul-bersama-masyarakat-kapolsek-kasui-sampaikan-imbauan-karhutla-dan-literasi-u05t","status":"publish","type":"post","link":"http://galangnews.com/berita/kumpul-bersama-masyarakat-kapolsek-kasui-sampaikan-imbauan-karhutla-dan-literasi-u05t","title":{"raw":"Kumpul Bersama Masyarakat, Kapolsek Kasui Sampaikan Imbauan Karhutla dan Literasi Digital hingga Hindari Judol","rendered":"Kumpul Bersama Masyarakat, Kapolsek Kasui Sampaikan Imbauan Karhutla dan Literasi Digital hingga Hindari Judol"},"content":{"raw":"\r\n\r\nDalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus menjaga kondusivitas wilayah, Kapolsek Kasui IPTU Supratman, menggelar kegiatan silaturahmi kamtibmas dan cooling system di Kantor Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Rabu (21/10/2026) pagi.\r\n\r\nKegiatan dihadiri langsung oleh Lurah Kasui Pasar ibu Junainah, Kanit Binmas Aipda Eko Wahyudi, Bhabinkamtibmas Aipda Adri Chandra,  Aipda Iwan Sastra, Kasi PMK Solikin serta jajaran perangkat dan staf Kelurahan Kasui Pasar.\r\n\r\nDalam kesempatan tersebut, Iptu Supratman, yang baru menjabat sebagai Kapolsek Kasui, memperkenalkan diri secara resmi kepada jajaran pemerintah kelurahan. Ia memohon dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kelurahan Kasui Pasar.\r\n\r\n\"Sinergi antara Kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat sangat krusial. Kami berharap kolaborasi ini terus terjalin erat demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat Kasui Pasar,\" ujar Kapolsek.\r\n\r\nSelain perkenalan, Kapolsek Kasui juga memberikan himbauan terkait pencegahan Karhutla, mengingat saat ini memasuki musim kemarau, Kapolsek mengajak seluruh perangkat kelurahan untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara sembarangan.\r\n\r\nBijak Bermedia Sosial dan Bahaya Judi Online sebab di era digital dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI), masyarakat diminta lebih bijak dalam bermedia sosial serta menyaring informasi yang belum jelas kebenarannya. \r\n\r\nSecara khusus, Kapolsek menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari bahaya judi online (Judol).\r\n\r\nLurah Kasui Pasar, Ibu Junainah menyambut hangat dan menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Kapolsek Kasui beserta jajaran.\r\n\r\n\"Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas silaturahmi dari Bapak Kapolsek Kasui. Jajaran perangkat dan masyarakat Kelurahan Kasui Pasar siap mendukung penuh pihak Kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,\"ungkap Junainah.","rendered":"\r\n\r\nDalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus menjaga kondusivitas wilayah, Kapolsek Kasui IPTU Supratman, menggelar kegiatan silaturahmi kamtibmas dan cooling system di Kantor Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Rabu (21/10/2026) pagi.\r\n\r\nKegiatan dihadiri langsung oleh Lurah Kasui Pasar ibu Junainah, Kanit Binmas Aipda Eko Wahyudi, Bhabinkamtibmas Aipda Adri Chandra,  Aipda Iwan Sastra, Kasi PMK Solikin serta jajaran perangkat dan staf Kelurahan Kasui Pasar.\r\n\r\nDalam kesempatan tersebut, Iptu Supratman, yang baru menjabat sebagai Kapolsek Kasui, memperkenalkan diri secara resmi kepada jajaran pemerintah kelurahan. Ia memohon dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kelurahan Kasui Pasar.\r\n\r\n\"Sinergi antara Kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat sangat krusial. Kami berharap kolaborasi ini terus terjalin erat demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat Kasui Pasar,\" ujar Kapolsek.\r\n\r\nSelain perkenalan, Kapolsek Kasui juga memberikan himbauan terkait pencegahan Karhutla, mengingat saat ini memasuki musim kemarau, Kapolsek mengajak seluruh perangkat kelurahan untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara sembarangan.\r\n\r\nBijak Bermedia Sosial dan Bahaya Judi Online sebab di era digital dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI), masyarakat diminta lebih bijak dalam bermedia sosial serta menyaring informasi yang belum jelas kebenarannya. \r\n\r\nSecara khusus, Kapolsek menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari bahaya judi online (Judol).\r\n\r\nLurah Kasui Pasar, Ibu Junainah menyambut hangat dan menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Kapolsek Kasui beserta jajaran.\r\n\r\n\"Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas silaturahmi dari Bapak Kapolsek Kasui. Jajaran perangkat dan masyarakat Kelurahan Kasui Pasar siap mendukung penuh pihak Kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,\"ungkap Junainah.","protected":false},"excerpt":{"raw":"Dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus menjaga kondusivitas wilayah, Kapolsek Kasui IPTU Supratman, menggelar kegiatan silaturahmi kamtibmas dan coo","rendered":"Dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus menjaga kondusivitas wilayah, Kapolsek Kasui IPTU Supratman, menggelar kegiatan silaturahmi kamtibmas dan coo","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","format":"standard","meta":{"galangnews_image_url":"","external_id":""},"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts/1401679369"}],"collection":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts"}]},"jetpack_featured_media_url":""},{"id":293275108,"date":"2026-10-21 07:13:57","date_gmt":"2026-10-21 07:13:57","guid":{"rendered":"http://galangnews.com/berita/kapolsek-gelar-gaktiplin-dan-cegah-pelanggaran-internal-di-polsek-kasui-w9rm"},"modified":"2026-10-21 07:13:57","modified_gmt":"2026-10-21 07:13:57","slug":"kapolsek-gelar-gaktiplin-dan-cegah-pelanggaran-internal-di-polsek-kasui-w9rm","status":"publish","type":"post","link":"http://galangnews.com/berita/kapolsek-gelar-gaktiplin-dan-cegah-pelanggaran-internal-di-polsek-kasui-w9rm","title":{"raw":"Kapolsek Gelar Gaktiplin dan Cegah Pelanggaran Internal di Polsek Kasui","rendered":"Kapolsek Gelar Gaktiplin dan Cegah Pelanggaran Internal di Polsek Kasui"},"content":{"raw":"\r\n\r\nDalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mencegah pelanggaran internal, Polsek Kasui Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengecekan personel, meliputi kelengkapan administrasi kendaraan dinas, kerapian penampilan. Rabu (21/10/2026).\r\n\r\nKegiatan yang berlangsung di Mapolsek Kasui, tersebut dipimpin Kapolsek Kasui IPTU Supratman, S.H., bersama Ps Kanit Propam Polsek Kasui AIPTU Ahmad Zaki, S.H.\r\n\r\nDalam pemeriksaan tersebut, Kapolsek melakukan pemeriksaan gampol, sikap tampang, surat identitas diri dan kelengkapan perorangan, seluruh anggota di periksa atau di cek mulai dari surat nyata diri dan sikap tampang selain itu kelengkapan mulai Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Anggota serta Surat Ijin Mengemudi (SIM ) , kelengkapan lainnya juga tidak luput dilakukan pemeriksaan.\r\n\r\nSelain pemeriksaan administrasi dan penampilan, kegiatan juga diisi dengan pengecekan urine secara acak terhadap personel. \r\n\r\nLebih lanjut, dalam kegiatan Gaktiblin (penegakan ketertiban dan kedisiplinan) yang dilaksanakan di Polsek Kasui disimpulkan secara garis besar sudah baik hanya ditemukan pelanggaran ringan berupa administrasi dan tidak menemukan pelanggaran berat.\r\n\r\nMelalui penertiban dan pengawasan secara berkala, Polsek Kasui berkomitmen memperkuat disiplin internal, mencegah potensi pelanggaran, serta mewujudkan personel Polri yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.\r\n\r\nDisiplin dimulai dari internal. Personel Polri harus menjadi teladan dalam menaati aturan sebelum menegakkannya di tengah masyarakat.","rendered":"\r\n\r\nDalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mencegah pelanggaran internal, Polsek Kasui Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengecekan personel, meliputi kelengkapan administrasi kendaraan dinas, kerapian penampilan. Rabu (21/10/2026).\r\n\r\nKegiatan yang berlangsung di Mapolsek Kasui, tersebut dipimpin Kapolsek Kasui IPTU Supratman, S.H., bersama Ps Kanit Propam Polsek Kasui AIPTU Ahmad Zaki, S.H.\r\n\r\nDalam pemeriksaan tersebut, Kapolsek melakukan pemeriksaan gampol, sikap tampang, surat identitas diri dan kelengkapan perorangan, seluruh anggota di periksa atau di cek mulai dari surat nyata diri dan sikap tampang selain itu kelengkapan mulai Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Anggota serta Surat Ijin Mengemudi (SIM ) , kelengkapan lainnya juga tidak luput dilakukan pemeriksaan.\r\n\r\nSelain pemeriksaan administrasi dan penampilan, kegiatan juga diisi dengan pengecekan urine secara acak terhadap personel. \r\n\r\nLebih lanjut, dalam kegiatan Gaktiblin (penegakan ketertiban dan kedisiplinan) yang dilaksanakan di Polsek Kasui disimpulkan secara garis besar sudah baik hanya ditemukan pelanggaran ringan berupa administrasi dan tidak menemukan pelanggaran berat.\r\n\r\nMelalui penertiban dan pengawasan secara berkala, Polsek Kasui berkomitmen memperkuat disiplin internal, mencegah potensi pelanggaran, serta mewujudkan personel Polri yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.\r\n\r\nDisiplin dimulai dari internal. Personel Polri harus menjadi teladan dalam menaati aturan sebelum menegakkannya di tengah masyarakat.","protected":false},"excerpt":{"raw":"Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mencegah pelanggaran internal, Polsek Kasui Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengecekan personel","rendered":"Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan mencegah pelanggaran internal, Polsek Kasui Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengecekan personel","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","format":"standard","meta":{"galangnews_image_url":"","external_id":""},"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts/293275108"}],"collection":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts"}]},"jetpack_featured_media_url":""},{"id":1103451545,"date":"2026-10-21 07:10:18","date_gmt":"2026-10-21 07:10:18","guid":{"rendered":"http://galangnews.com/berita/perkuat-kamtibmas-kapolsek-negara-batin-cek-pos-kamling-di-kota-jawa-lybt"},"modified":"2026-10-21 07:10:18","modified_gmt":"2026-10-21 07:10:18","slug":"perkuat-kamtibmas-kapolsek-negara-batin-cek-pos-kamling-di-kota-jawa-lybt","status":"publish","type":"post","link":"http://galangnews.com/berita/perkuat-kamtibmas-kapolsek-negara-batin-cek-pos-kamling-di-kota-jawa-lybt","title":{"raw":"Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Negara Batin Cek Pos Kamling di Kota Jawa","rendered":"Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Negara Batin Cek Pos Kamling di Kota Jawa"},"content":{"raw":"\r\n\r\nDalam upaya memperkuat kamtibmas, Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan AKP Indra Kirana melaksanakan pengecekan pos keamanan lingkungan (pos kamling) sekaligus memantau kegiatan ronda malam di Kampung Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Rabu (21/10/2026).\r\n\r\nKegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin, bersama Aipda Wira Adi Saputra, serta melibatkan masyarakat setempat.\r\n\r\nDalam kegiatan tersebut, Kapolsek  memberikan motivasi dan arahan kepada warga yang melaksanakan ronda malam agar tetap semangat dan meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan lingkungan.\r\n\r\nPengecekan ini juga menjadi bagian dari program kentongisasi untuk mengoptimalkan fungsi satuan keamanan lingkungan (Satkamling). Petugas memberikan pemahaman mengenai penggunaan kentongan sebagai sarana komunikasi tradisional yang efektif dalam mendukung pelaksanaan ronda malam,”imbuh AKP Indra Kirana.\r\n\r\nLanjutnya, kentongan dapat digunakan sebagai tanda pergantian petugas jaga, mengumpulkan warga, memberikan peringatan terhadap keberadaan orang asing atau aktivitas mencurigakan, hingga menyampaikan tanda bahaya seperti pencurian maupun kebakaran.\r\n\r\nMelalui kegiatan ini, Polsek Negara Batin mendorong masyarakat untuk terus menghidupkan budaya ronda malam dan meningkatkan kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.\r\n\r\nKeamanan bukan hanya tanggung jawab Kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Dengan Satkamling yang aktif dan komunikasi yang baik antarwarga, potensi gangguan kamtibmas diharapkan dapat dicegah sejak dini,”imbuh Kapolsek.","rendered":"\r\n\r\nDalam upaya memperkuat kamtibmas, Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan AKP Indra Kirana melaksanakan pengecekan pos keamanan lingkungan (pos kamling) sekaligus memantau kegiatan ronda malam di Kampung Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Rabu (21/10/2026).\r\n\r\nKegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin, bersama Aipda Wira Adi Saputra, serta melibatkan masyarakat setempat.\r\n\r\nDalam kegiatan tersebut, Kapolsek  memberikan motivasi dan arahan kepada warga yang melaksanakan ronda malam agar tetap semangat dan meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan lingkungan.\r\n\r\nPengecekan ini juga menjadi bagian dari program kentongisasi untuk mengoptimalkan fungsi satuan keamanan lingkungan (Satkamling). Petugas memberikan pemahaman mengenai penggunaan kentongan sebagai sarana komunikasi tradisional yang efektif dalam mendukung pelaksanaan ronda malam,”imbuh AKP Indra Kirana.\r\n\r\nLanjutnya, kentongan dapat digunakan sebagai tanda pergantian petugas jaga, mengumpulkan warga, memberikan peringatan terhadap keberadaan orang asing atau aktivitas mencurigakan, hingga menyampaikan tanda bahaya seperti pencurian maupun kebakaran.\r\n\r\nMelalui kegiatan ini, Polsek Negara Batin mendorong masyarakat untuk terus menghidupkan budaya ronda malam dan meningkatkan kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.\r\n\r\nKeamanan bukan hanya tanggung jawab Kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Dengan Satkamling yang aktif dan komunikasi yang baik antarwarga, potensi gangguan kamtibmas diharapkan dapat dicegah sejak dini,”imbuh Kapolsek.","protected":false},"excerpt":{"raw":"Dalam upaya memperkuat kamtibmas, Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan AKP Indra Kirana melaksanakan pengecekan pos keamanan lingkungan (pos kamling) sekaligu","rendered":"Dalam upaya memperkuat kamtibmas, Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan AKP Indra Kirana melaksanakan pengecekan pos keamanan lingkungan (pos kamling) sekaligu","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","format":"standard","meta":{"galangnews_image_url":"","external_id":""},"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts/1103451545"}],"collection":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts"}]},"jetpack_featured_media_url":""},{"id":1002256968,"date":"2026-10-20 12:49:15","date_gmt":"2026-10-20 12:49:15","guid":{"rendered":"http://galangnews.com/berita/sambut-hari-jadi-ke-75-humas-polri-polres-sibolga-gelar-donor-darah-bersama-rsu--0c1j"},"modified":"2026-10-20 12:49:15","modified_gmt":"2026-10-20 12:49:15","slug":"sambut-hari-jadi-ke-75-humas-polri-polres-sibolga-gelar-donor-darah-bersama-rsu--0c1j","status":"publish","type":"post","link":"http://galangnews.com/berita/sambut-hari-jadi-ke-75-humas-polri-polres-sibolga-gelar-donor-darah-bersama-rsu--0c1j","title":{"raw":"Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama RSU FL Tobing","rendered":"Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama RSU FL Tobing"},"content":{"raw":"SIBOLGA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga menggelar kegiatan bakti sosial donor darah di Markas Komando (Mako) Polres Sibolga, Selasa (20/10/2026), pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Unit Transfusi Darah RSU Dr FL Tobing Sibolga dan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Sibolga sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.\r\n\r\nKegiatan donor darah tersebut diikuti sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Sibolga, di antaranya Kabag Ren Polres Sibolga AKP Basyaruddin Siregar, S.H., M.M., Kabag SDM AKP Rinaldi P. Simamora, S.H., Kasat Reskrim Rustam E. Silaban, S.H., Kasi Humas AKP Irwan, S.H., M.M., Kasiwas Iptu Syahrudin, S.H., M.H., serta 20 personel lainnya.\r\n\r\nMelalui kolaborasi dengan Unit Transfusi Darah RSU Dr FL Tobing Sibolga dan Dokkes Polres Sibolga, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung ketersediaan stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis, baik untuk pasien yang menjalani perawatan maupun dalam kondisi darurat.\r\n\r\nDonor darah tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi, tetapi juga merupakan bentuk nyata kepedulian dan solidaritas kemanusiaan. Setiap kantong darah yang terkumpul memiliki arti penting karena berpotensi membantu menyelamatkan nyawa pasien yang membutuhkan transfusi darah.\r\n\r\nKegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa pengabdian Polri kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberikan manfaat langsung bagi kemanusiaan.\r\n\r\nMomentum Hari Jadi ke-75 Humas Polri diharapkan semakin memperkuat semangat pengabdian, kepedulian sosial, serta sinergi antara Polri dan institusi pelayanan kesehatan dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.\r\nMelalui kegiatan ini, Polres Sibolga berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan kemanusiaan yang mengedepankan kepedulian dan solidaritas.\r\n\r\nAWZY","rendered":"SIBOLGA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga menggelar kegiatan bakti sosial donor darah di Markas Komando (Mako) Polres Sibolga, Selasa (20/10/2026), pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Unit Transfusi Darah RSU Dr FL Tobing Sibolga dan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Sibolga sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.\r\n\r\nKegiatan donor darah tersebut diikuti sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Sibolga, di antaranya Kabag Ren Polres Sibolga AKP Basyaruddin Siregar, S.H., M.M., Kabag SDM AKP Rinaldi P. Simamora, S.H., Kasat Reskrim Rustam E. Silaban, S.H., Kasi Humas AKP Irwan, S.H., M.M., Kasiwas Iptu Syahrudin, S.H., M.H., serta 20 personel lainnya.\r\n\r\nMelalui kolaborasi dengan Unit Transfusi Darah RSU Dr FL Tobing Sibolga dan Dokkes Polres Sibolga, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung ketersediaan stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis, baik untuk pasien yang menjalani perawatan maupun dalam kondisi darurat.\r\n\r\nDonor darah tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi, tetapi juga merupakan bentuk nyata kepedulian dan solidaritas kemanusiaan. Setiap kantong darah yang terkumpul memiliki arti penting karena berpotensi membantu menyelamatkan nyawa pasien yang membutuhkan transfusi darah.\r\n\r\nKegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa pengabdian Polri kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberikan manfaat langsung bagi kemanusiaan.\r\n\r\nMomentum Hari Jadi ke-75 Humas Polri diharapkan semakin memperkuat semangat pengabdian, kepedulian sosial, serta sinergi antara Polri dan institusi pelayanan kesehatan dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.\r\nMelalui kegiatan ini, Polres Sibolga berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan kemanusiaan yang mengedepankan kepedulian dan solidaritas.\r\n\r\nAWZY","protected":false},"excerpt":{"raw":"SIBOLGA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga menggelar kegiatan bakti sosial donor darah di Markas Komando (Mako) Polres Sibo","rendered":"SIBOLGA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga menggelar kegiatan bakti sosial donor darah di Markas Komando (Mako) Polres Sibo","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","format":"standard","meta":{"galangnews_image_url":"","external_id":""},"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts/1002256968"}],"collection":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts"}]},"jetpack_featured_media_url":""},{"id":1452318906,"date":"2026-10-20 12:25:03","date_gmt":"2026-10-20 12:25:03","guid":{"rendered":"http://galangnews.com/berita/polsek-umpu-semenguk-bekuk-dua-orang-pelaku-curat-di-kantor-balai-penyuluhan-per-ztd6"},"modified":"2026-10-20 12:25:03","modified_gmt":"2026-10-20 12:25:03","slug":"polsek-umpu-semenguk-bekuk-dua-orang-pelaku-curat-di-kantor-balai-penyuluhan-per-ztd6","status":"publish","type":"post","link":"http://galangnews.com/berita/polsek-umpu-semenguk-bekuk-dua-orang-pelaku-curat-di-kantor-balai-penyuluhan-per-ztd6","title":{"raw":"Polsek Umpu Semenguk Bekuk dua orang  Pelaku Curat di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian","rendered":"Polsek Umpu Semenguk Bekuk dua orang  Pelaku Curat di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian"},"content":{"raw":"\r\n\r\nPolsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpu Semenguk, Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/10/2026).\r\n\r\nTersangka inisial DW (32) dan MU (34) keduanya warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.\r\n\r\nKapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor BPP Kampung Bumi Ratu, Umpu Semenguk.\r\n\r\nBerawal pada saat itu Saksi (merupakan ASN pegawai BPP), datang di kantor BPP kemudian masuk ke dalam kantor melalui pintu depan yang masih dalam ke adaan terkunci, setelah masuk ke dalam kantor saksi melihat keadaan di dalam kantor sudah dalam keadaan berantakan.\r\n\r\nSetelah melihat keadaan tersebut saksi menghubungi saksi lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian kawan-kawan saksi yang lain datang ke kantor lalu, melakukan pengecekan kantor dan mendapati bahwa pelapon mushola telah jebol dalam keadaan rusak.\r\n\r\nAkibat kejadian tersebut, sejumlah barang inventaris kantor dilaporkan hilang, di antaranya berupa  4 (empat) buah kursi merk citos warna hitam, 2 (dua) unit kipas angin dinding merek yasaka warna merah, kipas angin berdiri merek miyako warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 2 (dua) unit water juge warna hitam silver HC, mesin potong rumput merek Matsumoto GX 35 4stroke warna merah hitam, tas selempang PUTK (perangkat uji tanah kering) warna coklat, mesin serkel warna biru merk sumo, gerinda warna merah, speaker aktif, dispenser warna putih merek cosmos, galon air merek aqua sudah tidak ada lagi. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta.\r\n\r\nAtas kejadian tersebut, korban Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk melalui Sri Lestari (ASN pegawai BPP) lalu melaporkan kejadian curat ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.\r\n\r\nLanjut Kapolsek, kronologis penangkapan diduga terlapor pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim URC Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dari salah satu pelaku inisial DW yang sedang berada di kediamannya. \r\n\r\n tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku DW didalam rumahnya.\r\n\r\nDari hasil pemeriksaan awal, tersangka DW diduga melakukan pencurian bersama tersangka MU. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MU di sebuah kolam pemancingan di wilayah Kecamatan Baradatu,tanpa perlawanan dan  mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dirumah sdr MU. \r\n\r\nSelanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.\r\n\r\nAtas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun penjara,“ungkapnya.","rendered":"\r\n\r\nPolsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpu Semenguk, Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/10/2026).\r\n\r\nTersangka inisial DW (32) dan MU (34) keduanya warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.\r\n\r\nKapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor BPP Kampung Bumi Ratu, Umpu Semenguk.\r\n\r\nBerawal pada saat itu Saksi (merupakan ASN pegawai BPP), datang di kantor BPP kemudian masuk ke dalam kantor melalui pintu depan yang masih dalam ke adaan terkunci, setelah masuk ke dalam kantor saksi melihat keadaan di dalam kantor sudah dalam keadaan berantakan.\r\n\r\nSetelah melihat keadaan tersebut saksi menghubungi saksi lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian kawan-kawan saksi yang lain datang ke kantor lalu, melakukan pengecekan kantor dan mendapati bahwa pelapon mushola telah jebol dalam keadaan rusak.\r\n\r\nAkibat kejadian tersebut, sejumlah barang inventaris kantor dilaporkan hilang, di antaranya berupa  4 (empat) buah kursi merk citos warna hitam, 2 (dua) unit kipas angin dinding merek yasaka warna merah, kipas angin berdiri merek miyako warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 2 (dua) unit water juge warna hitam silver HC, mesin potong rumput merek Matsumoto GX 35 4stroke warna merah hitam, tas selempang PUTK (perangkat uji tanah kering) warna coklat, mesin serkel warna biru merk sumo, gerinda warna merah, speaker aktif, dispenser warna putih merek cosmos, galon air merek aqua sudah tidak ada lagi. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta.\r\n\r\nAtas kejadian tersebut, korban Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk melalui Sri Lestari (ASN pegawai BPP) lalu melaporkan kejadian curat ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.\r\n\r\nLanjut Kapolsek, kronologis penangkapan diduga terlapor pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim URC Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dari salah satu pelaku inisial DW yang sedang berada di kediamannya. \r\n\r\n tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku DW didalam rumahnya.\r\n\r\nDari hasil pemeriksaan awal, tersangka DW diduga melakukan pencurian bersama tersangka MU. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MU di sebuah kolam pemancingan di wilayah Kecamatan Baradatu,tanpa perlawanan dan  mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dirumah sdr MU. \r\n\r\nSelanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.\r\n\r\nAtas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun penjara,“ungkapnya.","protected":false},"excerpt":{"raw":"Polsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpu Semenguk","rendered":"Polsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpu Semenguk","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","format":"standard","meta":{"galangnews_image_url":"","external_id":""},"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts/1452318906"}],"collection":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts"}]},"jetpack_featured_media_url":""},{"id":135649493,"date":"2026-10-20 12:17:48","date_gmt":"2026-10-20 12:17:48","guid":{"rendered":"http://galangnews.com/berita/polsek-umpu-semenguk-bekuk-dua-orang-pelaku-curat-di-kantor-balai-penyuluhan-per-3vji"},"modified":"2026-10-20 12:17:48","modified_gmt":"2026-10-20 12:17:48","slug":"polsek-umpu-semenguk-bekuk-dua-orang-pelaku-curat-di-kantor-balai-penyuluhan-per-3vji","status":"publish","type":"post","link":"http://galangnews.com/berita/polsek-umpu-semenguk-bekuk-dua-orang-pelaku-curat-di-kantor-balai-penyuluhan-per-3vji","title":{"raw":"Polsek Umpu Semenguk Bekuk dua orang  Pelaku Curat di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian","rendered":"Polsek Umpu Semenguk Bekuk dua orang  Pelaku Curat di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian"},"content":{"raw":"\r\n\r\nPolsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpu Semenguk, Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/10/2026).\r\n\r\nTersangka inisial DW (32) dan MU (34) keduanya warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.\r\n\r\nKapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor BPP Kampung Bumi Ratu, Umpu Semenguk.\r\n\r\nBerawal pada saat itu Saksi (merupakan ASN pegawai BPP), datang di kantor BPP kemudian masuk ke dalam kantor melalui pintu depan yang masih dalam ke adaan terkunci, setelah masuk ke dalam kantor saksi melihat keadaan di dalam kantor sudah dalam keadaan berantakan.\r\n\r\nSetelah melihat keadaan tersebut saksi menghubungi saksi lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian kawan-kawan saksi yang lain datang ke kantor lalu, melakukan pengecekan kantor dan mendapati bahwa pelapon mushola telah jebol dalam keadaan rusak.\r\n\r\nAkibat kejadian tersebut, sejumlah barang inventaris kantor dilaporkan hilang, di antaranya berupa  4 (empat) buah kursi merk citos warna hitam, 2 (dua) unit kipas angin dinding merek yasaka warna merah, kipas angin berdiri merek miyako warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 2 (dua) unit water juge warna hitam silver HC, mesin potong rumput merek Matsumoto GX 35 4stroke warna merah hitam, tas selempang PUTK (perangkat uji tanah kering) warna coklat, mesin serkel warna biru merk sumo, gerinda warna merah, speaker aktif, dispenser warna putih merek cosmos, galon air merek aqua sudah tidak ada lagi. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta.\r\n\r\nAtas kejadian tersebut, korban Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk melalui Sri Lestari (ASN pegawai BPP) lalu melaporkan kejadian curat ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.\r\n\r\nLanjut Kapolsek, kronologis penangkapan diduga terlapor pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim URC Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dari salah satu pelaku inisial DW yang sedang berada di kediamannya. \r\n\r\n tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku DW didalam rumahnya.\r\n\r\nDari hasil pemeriksaan awal, tersangka DW diduga melakukan pencurian bersama tersangka MU. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MU di sebuah kolam pemancingan di wilayah Kecamatan Baradatu,tanpa perlawanan dan  mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dirumah sdr MU. \r\n\r\nSelanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.\r\n\r\nAtas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun penjara,“ungkapnya.","rendered":"\r\n\r\nPolsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpu Semenguk, Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/10/2026).\r\n\r\nTersangka inisial DW (32) dan MU (34) keduanya warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.\r\n\r\nKapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor BPP Kampung Bumi Ratu, Umpu Semenguk.\r\n\r\nBerawal pada saat itu Saksi (merupakan ASN pegawai BPP), datang di kantor BPP kemudian masuk ke dalam kantor melalui pintu depan yang masih dalam ke adaan terkunci, setelah masuk ke dalam kantor saksi melihat keadaan di dalam kantor sudah dalam keadaan berantakan.\r\n\r\nSetelah melihat keadaan tersebut saksi menghubungi saksi lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian kawan-kawan saksi yang lain datang ke kantor lalu, melakukan pengecekan kantor dan mendapati bahwa pelapon mushola telah jebol dalam keadaan rusak.\r\n\r\nAkibat kejadian tersebut, sejumlah barang inventaris kantor dilaporkan hilang, di antaranya berupa  4 (empat) buah kursi merk citos warna hitam, 2 (dua) unit kipas angin dinding merek yasaka warna merah, kipas angin berdiri merek miyako warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 2 (dua) unit water juge warna hitam silver HC, mesin potong rumput merek Matsumoto GX 35 4stroke warna merah hitam, tas selempang PUTK (perangkat uji tanah kering) warna coklat, mesin serkel warna biru merk sumo, gerinda warna merah, speaker aktif, dispenser warna putih merek cosmos, galon air merek aqua sudah tidak ada lagi. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta.\r\n\r\nAtas kejadian tersebut, korban Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk melalui Sri Lestari (ASN pegawai BPP) lalu melaporkan kejadian curat ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.\r\n\r\nLanjut Kapolsek, kronologis penangkapan diduga terlapor pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim URC Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dari salah satu pelaku inisial DW yang sedang berada di kediamannya. \r\n\r\n tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku DW didalam rumahnya.\r\n\r\nDari hasil pemeriksaan awal, tersangka DW diduga melakukan pencurian bersama tersangka MU. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MU di sebuah kolam pemancingan di wilayah Kecamatan Baradatu,tanpa perlawanan dan  mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dirumah sdr MU. \r\n\r\nSelanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.\r\n\r\nAtas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun penjara,“ungkapnya.","protected":false},"excerpt":{"raw":"Polsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpu Semenguk","rendered":"Polsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpu Semenguk","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","format":"standard","meta":{"galangnews_image_url":"","external_id":""},"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts/135649493"}],"collection":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts"}]},"jetpack_featured_media_url":""},{"id":373159755,"date":"2026-10-20 06:41:37","date_gmt":"2026-10-20 06:41:37","guid":{"rendered":"http://galangnews.com/berita/benarkah-taman-nasional-kepulauan-togean-prematur-dan-ilegal-uvlw"},"modified":"2026-10-20 06:41:37","modified_gmt":"2026-10-20 06:41:37","slug":"benarkah-taman-nasional-kepulauan-togean-prematur-dan-ilegal-uvlw","status":"publish","type":"post","link":"http://galangnews.com/berita/benarkah-taman-nasional-kepulauan-togean-prematur-dan-ilegal-uvlw","title":{"raw":"Benarkah Taman Nasional Kepulauan Togean Prematur Dan  Ilegal..?","rendered":"Benarkah Taman Nasional Kepulauan Togean Prematur Dan  Ilegal..?"},"content":{"raw":"Foto Istimewa (Pijak)\r\nTouna Sulteng Publiknusantaranews.id - Tanggal 19 Oktober 2026, Taman Nasional Kepulauan Togean  (TNKT) genap berusia 22 tahun, Hingga saat ini penolakan statusnya masih terus terjadi secara sporadis.\r\nSejumlah aparatur pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun Kecamatan hingga pemangku kepentingan dan masyarakat umum. beranggapan bahwa TNKT lahir prematur dan tidak legal.\r\nPandangan ini yang menginspirasi penolakan Pemerintah Daerah (Pemda) Touna pertama kali pada tahun 2008 silam.\r\nBenarkah TNKT lahir prematur dan tidak legal..?\r\nTentu saja penolakan Pemda Touna, tidak mempengaruhi kinerja Balai TNKTselaku Unit Pelaksana Teknis yang terbentuk sejak tahun 2007 pasca terbitnya Surat Rekomendasi Bupati Nomor: 188.342/10/2006 tanggal 1 Mei 2006. \r\nDilansir dari unggahan Facebook Abdurrasyid Languha menyebut bahwa, penolakan itu justru berdampak \"rusaknya\" kordinasi, integrasi dan sinkronisasi perencanaan dan implementasi zonasi TNKT dan RTRWK.\r\nDampak substantifnya kata dia adalah konflik meluas ke tingkat akar rumput dan tidak menyelesaikan masalah tumpang tindih ruang yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.\r\nFenomena itu menunjukan \"rendahnya\" pemahaman pemangku kebijakan para pihak di daerah tentang kebijakan konservasi, pembagian kewenangan pusat dan daerah di bidang tersebut.\r\nDalam unggahannya itu, Rasid menjelaskan, penolakan atas status TNKT pertama kali dinyatakan secara terbuka oleh Bupati Touna pada 18 tahun silam tepatnya pada tahun 2008\r\nMenurutnya, di Indonesia, ini merupakan fenomena langka dan unik. Tidak ada kawasan taman nasional lainnya yang \"temperatur\" politiknya sepanas Taman Nasional Kepulauan Togean.\r\nDi akuinya, sejarah lahirnya TNKT melalui proses unik dengan dinamika \"phiskologis\" (emosi) yang cukup panas.\r\nPosisi stategis kepulauan Togean di jantung Teluk Tomini dan kaya sumber daya laut, menjadikannya \"titik panas\" atau hotspot di kawasan teluk.\r\nPada tahun 2002 - 2003, Gubernur Gorontalo menggagas pembentukan Badan Otorita Teluk Tomini (BOTT) yang dicanangkan oleh Presiden Megawat Soekarno Putri,  di Wakai kecamatan Una-Una pada tahun 2003.\r\nTentu saja, BOTT yang digagas secara sepihak oleh Gubernur Gorontalo cukup menggelisahkan pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah.\r\nSebagai antisipasi terhadap dominasi Gorontalo mengelola sember daya kelautan di Teluk Tomini, khususnya Kepulauan Togean, \r\n“Gubernur Sulteng mengajukan usulan kepada Kementrian Kehutanan untuk penetapan status Taman Wisata Laut (TWL) Kepulauan Togean seluas 411.373 hektar.\r\nTercatat sebanyak dua kali Gubernur Sulteng mengajukan surat usulan. Surat pertama pada tanggal 1 Desember 2003 dengan nomor: 522/1632/Dishut-G-ST. Namun, surat tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak kementrian, ujarnya\r\nSelanjutnya kata Rasid, Gubernur mengajukan surat usulan kedua dengan No. 556.1/38/Dishut-G-ST pada tanggal 21 Februari 2004. \r\nSurat Gubernur tersebut diperkuat dengan surat dukungan Bupati (Careteker) Touna Nomor: 556.1/0144/B-TU tanggal 27 Februari 2004.\r\nLalu, mengapa usulan \"Taman Wisata Laut\" berubah menjadi \"Taman Nasional Kepulauan Togean\"..?\r\nUntuk menelusuri jejak perubahan tersebut, ikuti Omon-Omon Konservasi pada serial berikutnya.(**)\r\n\r\n","rendered":"Foto Istimewa (Pijak)\r\nTouna Sulteng Publiknusantaranews.id - Tanggal 19 Oktober 2026, Taman Nasional Kepulauan Togean  (TNKT) genap berusia 22 tahun, Hingga saat ini penolakan statusnya masih terus terjadi secara sporadis.\r\nSejumlah aparatur pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun Kecamatan hingga pemangku kepentingan dan masyarakat umum. beranggapan bahwa TNKT lahir prematur dan tidak legal.\r\nPandangan ini yang menginspirasi penolakan Pemerintah Daerah (Pemda) Touna pertama kali pada tahun 2008 silam.\r\nBenarkah TNKT lahir prematur dan tidak legal..?\r\nTentu saja penolakan Pemda Touna, tidak mempengaruhi kinerja Balai TNKTselaku Unit Pelaksana Teknis yang terbentuk sejak tahun 2007 pasca terbitnya Surat Rekomendasi Bupati Nomor: 188.342/10/2006 tanggal 1 Mei 2006. \r\nDilansir dari unggahan Facebook Abdurrasyid Languha menyebut bahwa, penolakan itu justru berdampak \"rusaknya\" kordinasi, integrasi dan sinkronisasi perencanaan dan implementasi zonasi TNKT dan RTRWK.\r\nDampak substantifnya kata dia adalah konflik meluas ke tingkat akar rumput dan tidak menyelesaikan masalah tumpang tindih ruang yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.\r\nFenomena itu menunjukan \"rendahnya\" pemahaman pemangku kebijakan para pihak di daerah tentang kebijakan konservasi, pembagian kewenangan pusat dan daerah di bidang tersebut.\r\nDalam unggahannya itu, Rasid menjelaskan, penolakan atas status TNKT pertama kali dinyatakan secara terbuka oleh Bupati Touna pada 18 tahun silam tepatnya pada tahun 2008\r\nMenurutnya, di Indonesia, ini merupakan fenomena langka dan unik. Tidak ada kawasan taman nasional lainnya yang \"temperatur\" politiknya sepanas Taman Nasional Kepulauan Togean.\r\nDi akuinya, sejarah lahirnya TNKT melalui proses unik dengan dinamika \"phiskologis\" (emosi) yang cukup panas.\r\nPosisi stategis kepulauan Togean di jantung Teluk Tomini dan kaya sumber daya laut, menjadikannya \"titik panas\" atau hotspot di kawasan teluk.\r\nPada tahun 2002 - 2003, Gubernur Gorontalo menggagas pembentukan Badan Otorita Teluk Tomini (BOTT) yang dicanangkan oleh Presiden Megawat Soekarno Putri,  di Wakai kecamatan Una-Una pada tahun 2003.\r\nTentu saja, BOTT yang digagas secara sepihak oleh Gubernur Gorontalo cukup menggelisahkan pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah.\r\nSebagai antisipasi terhadap dominasi Gorontalo mengelola sember daya kelautan di Teluk Tomini, khususnya Kepulauan Togean, \r\n“Gubernur Sulteng mengajukan usulan kepada Kementrian Kehutanan untuk penetapan status Taman Wisata Laut (TWL) Kepulauan Togean seluas 411.373 hektar.\r\nTercatat sebanyak dua kali Gubernur Sulteng mengajukan surat usulan. Surat pertama pada tanggal 1 Desember 2003 dengan nomor: 522/1632/Dishut-G-ST. Namun, surat tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak kementrian, ujarnya\r\nSelanjutnya kata Rasid, Gubernur mengajukan surat usulan kedua dengan No. 556.1/38/Dishut-G-ST pada tanggal 21 Februari 2004. \r\nSurat Gubernur tersebut diperkuat dengan surat dukungan Bupati (Careteker) Touna Nomor: 556.1/0144/B-TU tanggal 27 Februari 2004.\r\nLalu, mengapa usulan \"Taman Wisata Laut\" berubah menjadi \"Taman Nasional Kepulauan Togean\"..?\r\nUntuk menelusuri jejak perubahan tersebut, ikuti Omon-Omon Konservasi pada serial berikutnya.(**)\r\n\r\n","protected":false},"excerpt":{"raw":"Foto Istimewa (Pijak) Touna Sulteng Publiknusantaranews.id - Tanggal 19 Oktober 2026, Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) genap berusia 22 tahun, Hingga saat","rendered":"Foto Istimewa (Pijak) Touna Sulteng Publiknusantaranews.id - Tanggal 19 Oktober 2026, Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) genap berusia 22 tahun, Hingga saat","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","format":"standard","meta":{"galangnews_image_url":"","external_id":""},"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts/373159755"}],"collection":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts"}]},"jetpack_featured_media_url":""},{"id":82981835,"date":"2026-10-19 23:43:28","date_gmt":"2026-10-19 23:43:28","guid":{"rendered":"http://galangnews.com/berita/kapolres-sibolga-pimpin-gerebek-sarang-narkoba-di-jalan-sm-raja-3-pria-diamankan-ivyj"},"modified":"2026-10-19 23:43:28","modified_gmt":"2026-10-19 23:43:28","slug":"kapolres-sibolga-pimpin-gerebek-sarang-narkoba-di-jalan-sm-raja-3-pria-diamankan-ivyj","status":"publish","type":"post","link":"http://galangnews.com/berita/kapolres-sibolga-pimpin-gerebek-sarang-narkoba-di-jalan-sm-raja-3-pria-diamankan-ivyj","title":{"raw":"Kapolres Sibolga Pimpin Gerebek Sarang Narkoba di Jalan SM Raja, 3 Pria Diamankan","rendered":"Kapolres Sibolga Pimpin Gerebek Sarang Narkoba di Jalan SM Raja, 3 Pria Diamankan"},"content":{"raw":"SIBOLGA – Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo memimpin langsung penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita sejumlah barang bukti.\r\n\r\nPenggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba. Lokasi sasaran berada di sebuah ruangan kosong di dalam gang yang berdasarkan laporan kepolisian kerap digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Pancuran Dewa.\r\n\r\nTiga pria yang diamankan masing-masing berinisial P.A.S. (24), D.N. (64), dan Y.Z. (19). Ketiganya yang warga Kota Sibolga ditemukan sedang duduk di kursi kayu saat petugas melakukan penindakan.\r\n\r\nOperasi dipimpin Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo bersama Wakapolres Kompol Arifin B. Tampubolon, Kabag Ops AKP Agus Adhitama, Kasat Resnarkoba AKP A.M. Purba, serta personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Sipropam, Si Humas, dan Dokkes Polres Sibolga.\r\n\r\nDalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip merah berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 0,49 gram.\r\nSelain itu, polisi menyita satu ikat plastik klip merah, dua kaca pireks, dua alat isap atau bong, dua unit telepon seluler Android merek Oppo, dan satu buah mancis.\r\n\r\nBerdasarkan laporan kepolisian, hasil tes urine terhadap ketiga pria tersebut menunjukkan hasil positif metamfetamina (methamphetamine), zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.\r\nKetiganya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.\r\n\r\nKapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari KRYD untuk mendukung program Quick Wins Kapolri Tahun 2026 dan upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).\r\n\r\nPenindakan tersebut juga menindaklanjuti arahan lisan Kapolri dalam pertemuan melalui konferensi video pada 8 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan penggerebekan sarang narkoba, serta perintah Kapolda Sumut terkait pemberantasan narkoba. \r\n\r\nMenurut Kapolres, langkah tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya memulihkan kawasan yang rawan penyalahgunaan narkotika agar masyarakat dapat beraktivitas dalam lingkungan yang aman.\r\n\r\nDalam kegiatan tersebut, personel Polres Sibolga turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kelurahan Pancuran Dewa agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan mereka.\r\n\r\nKapolres menekankan bahwa peran aktif masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus mata rantai peredarannya.\r\nPolres Sibolga menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika serta mendorong pemulihan kawasan yang terdampak.\r\n\r\nPenanganan terhadap ketiga pria tersebut masih berlanjut pada tahap pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Hasil tes urine positif dan ditemukannya barang bukti di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.\r\n\r\nPN-ZAWY","rendered":"SIBOLGA – Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo memimpin langsung penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita sejumlah barang bukti.\r\n\r\nPenggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba. Lokasi sasaran berada di sebuah ruangan kosong di dalam gang yang berdasarkan laporan kepolisian kerap digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Pancuran Dewa.\r\n\r\nTiga pria yang diamankan masing-masing berinisial P.A.S. (24), D.N. (64), dan Y.Z. (19). Ketiganya yang warga Kota Sibolga ditemukan sedang duduk di kursi kayu saat petugas melakukan penindakan.\r\n\r\nOperasi dipimpin Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo bersama Wakapolres Kompol Arifin B. Tampubolon, Kabag Ops AKP Agus Adhitama, Kasat Resnarkoba AKP A.M. Purba, serta personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Sipropam, Si Humas, dan Dokkes Polres Sibolga.\r\n\r\nDalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip merah berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 0,49 gram.\r\nSelain itu, polisi menyita satu ikat plastik klip merah, dua kaca pireks, dua alat isap atau bong, dua unit telepon seluler Android merek Oppo, dan satu buah mancis.\r\n\r\nBerdasarkan laporan kepolisian, hasil tes urine terhadap ketiga pria tersebut menunjukkan hasil positif metamfetamina (methamphetamine), zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.\r\nKetiganya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.\r\n\r\nKapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari KRYD untuk mendukung program Quick Wins Kapolri Tahun 2026 dan upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).\r\n\r\nPenindakan tersebut juga menindaklanjuti arahan lisan Kapolri dalam pertemuan melalui konferensi video pada 8 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan penggerebekan sarang narkoba, serta perintah Kapolda Sumut terkait pemberantasan narkoba. \r\n\r\nMenurut Kapolres, langkah tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya memulihkan kawasan yang rawan penyalahgunaan narkotika agar masyarakat dapat beraktivitas dalam lingkungan yang aman.\r\n\r\nDalam kegiatan tersebut, personel Polres Sibolga turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kelurahan Pancuran Dewa agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan mereka.\r\n\r\nKapolres menekankan bahwa peran aktif masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus mata rantai peredarannya.\r\nPolres Sibolga menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika serta mendorong pemulihan kawasan yang terdampak.\r\n\r\nPenanganan terhadap ketiga pria tersebut masih berlanjut pada tahap pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Hasil tes urine positif dan ditemukannya barang bukti di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.\r\n\r\nPN-ZAWY","protected":false},"excerpt":{"raw":"SIBOLGA – Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo memimpin langsung penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sis","rendered":"SIBOLGA – Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo memimpin langsung penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sis","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","format":"standard","meta":{"galangnews_image_url":"","external_id":""},"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts/82981835"}],"collection":[{"href":"http://galangnews.com/wp-json/wp/v2/posts"}]},"jetpack_featured_media_url":""}]